I.
Pendahuluan
Manusia merupakan makhluk
ekonomi. Setiap manusia yang hidup didunia memerlukan kebutuhan hidup primer,
sekunder dan tersier. Berbagai macam cara, usaha dan pekerjaan dilakukan oleh
manusia untuk memenuhi kebutuhanya. Dari sekian banyak pekerjaan tersebut satu
diantaranya adalah pekerjaan pahlawan tanpa tanda jasa yakni profesi guru.
Guru (dari Sanskerta) yang
berarti guru, tetapi arti secara
harfiahnya adalah "berat" adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam
bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik. Secara
formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang
memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal
berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru
berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.
Di Indonesia kita sering
kali mendengar istilah adanya guru PNS dan guru Honor atau guru tidak tetap.
Meskipun kedua jenis guru ini sama-sama memiliki tugas yang secara umum sama
yakni mengajar siswanya disekolah, namun dari segi kesejahtraan sangat lah
berbeda. Sering kali kita mendengar dan membaca berita bahwa guru honor sering
kali mendapatkan upah dibawah standar dan ada juga keterlambatan pihak terkai
dalam memberikan upahnya.
Guru tidak tetap yang belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil, dan digaji per jam pelajaran. Seringkali mereka digaji secara sukarela,
dan bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi. Secara
kasat mata, mereka sering nampak tidak jauh berbeda dengan guru tetap, bahkan
mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil layaknya seorang guru tetap. Hal
tersebut sebenarnya sangat menyalahi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Secara fakta, mereka berstatus pengangguran terselubung. Pada umumnya, mereka
menjadi tenaga sukarela demi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
melalui jalur honorer, ataupun sebagai penunggu peluang untuk lulus tes Calon
Pegawai Negeri Sipil
formasi umum.
Di Indonesia, sering terjadi honorer siluman. Mereka dianggap siluman
karena diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan prosedur yang
menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini disebabkan adanya rekayasa masa
kerja selaku honorer, dan bidang pekerjaan mereka selaku honorer yang tidak
sesuai dengan latar belakang pendidikan yang mereka miliki. Bahkan, ada yang
mengandalkan surat keputusan dari orang yang tidak memiliki kewenangan yang
benar dan tepat berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Guru honor merupakan profesi yang diharapkan profesional, artinya guru
honor penyedia jasa tetapi jasa guru honor masih sangat jauh dari harapan
bahkan dibawa upah UMR sungguh sangat memprihatinkan dan menyedihkan, apakah
mungkin seorang dapat berbuat maksimal tanpa pernah mengetahui kebutuhan
hidupnya, rasanya tidak mungkin di era globalisasi dan ditengah-tengah krisis
multi dimensional dimana harga barang melambung tinggi mempengaruhi biaya hidup ikut tinggi. Guru
honor boleh saja ikhlas mengabdi dalam mengembang tugas mengajar tetapi, guru
honor juga manusia butuh dan perlu memikirkan penghidupan, ekonomi,
kesejahteraan keluarganya dan dirinya sendiri dalam hidup keseharianya. Kalau
kita melihat nasib dan kesejahteraan guru honor, sungguh memprihatinkan ada
saja diantara mereka berprofesi sebagai tukang ojek, mengajar ditempat lain dan
kerja serabutan untuk menutupi keperluan ekonomi keluarga, belum lagi
profesi-profesi yang lain memberikan dampak sikologis dimata anak didiknya dan
masyarakat, ini dapat menurunkan wibawa dan martabat seorang guru. Dalam
berbagai kebijakan, perhatian pemerintah belum secara sungguh-sungguh dan
serius memperhatikan nasib Guru Honor, ini justru semakin memperpanjang catatan
dan masalah perjalanan nasib guru honor di negeri ini. Lahirnya UU No 14 tahun
2005 tentang Guru dan Dosen hanya membuahkan sebuah harapan dan belum menyentuh
secara baik nasib serta kesejahteraan guru honor, padahal peran dan konstribusi
guru honor tidak bisa diabaikan karena mempunyai peran yang sangat strategis
dalam pembangun sumber daya manusia disektor pendidikan.
Apa ya yang membedakan antara guru honor komite dengan guru PNS.
Padahal dua-duanya sama-sama guru, begitu pula dengan tugasnya sama-sama
mengajar. Malah kedua-duanya wajib memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak
didiknya. Terus
apa yang bedakan antara mereka itu? Mungkin
pandapatannya saja kali dan tepat sekali, kalau guru PNS itu gajinya
dijamin oleh pemerintah dengan berbagai tunjangan ini dan itu. Namun
untuk guru honor gajinya atas belas kasihan pemerintah. Maklum saja karena
melihat status itulah pendapatan mereka juga berbeda, guru PNS diangkat
oleh pemerintah, dan untuk guru honor SK pengangkatannya oleh Komite
Sekolah.
Bukan maksud membela guru honor, karena bila ditilik dari gaji
diterima para guru PNS berbanding enam kali lipatnya yang diterima guru
honor. Jadi sangat wajar kalau muncul kecemburuan sosial diantara mereka. Kita
sadari beban tugas yang diberikan sebenarnya hampir sama. Tak ada istilahnya
karena statusnya guru honor beban tugas mengajar lebih ringan dari pada guru
PNS. Malah justru sebaliknya guru honor selain beban tugas mengajar, juga beban
hidup yang cukup mendera harus memikul biaya dengan gaji yang diterima
sangat lah pas-pasan masih dibawah UKM di Batam ini. Sangat kontras memang bila dibanding dengan
gaya hidup para guru PNS ini. Mereka serba kecukupan, malah didepan guru
honor seakan mempertontonkan kekayaannya dengan pamer perhiasan emas bak toko
mas berjalan, sambil menenteng laptop biar dianggap gape teknologi padahal
sebenarnya gaptek. Lebih mentereng lagi pulang pergi mengajar selalu turun naik
mobil mewah, meski masih kriditan dengan jaminan SK pengangkatannya itu.
Profesi guru PNS sekarang ini tidak lagi
identik dengan kesederhanaan lebih kepada hidup bermewah-mewahan. Padahal
sejatinya, profesi guru merupakan pengabdian yang bisa dijadikan ladang
amal dalam mengajarkan ilmu dan kebaikkan. Serta kehidupannyapun umumnya penuh
kesederhana jauh dari glamor. Karena seorang guru yang baik itu tak
banyak gaya, melainkan giat meningkatkan pengetahuan agar bisa mengajarkan anak
didik lebih baik lagi. Apalagi
melihat peran guru tak pernah bisa terlupakan, karena selalu berada di garda
terdepan dalam setiap perubahan. Guru menginspirasi, dan menjadi sosok yang
sedemikian penting dalam setiap dinamika zaman. Memang agak terlalu naif
bila membicarakan gaya hidup guru PNS sekarang. Tapi mau gimana lagi memang
sekarang rata-rata kehidupan guru PNS sudah demikian. Tak ada yang melarang
begaya hidup mewah, namun tidak dijadikan sebagai ajang pamer-pameran, karena
untuk hal demikian ada tempatnya bukan di ranah pendidikan. Selain tidak
elok dipandang anak didik, juga akan timbul kecemburuan sosial, terutama
dikalangan guru komite.
http://www.haluankepri.com/menyanyah/25861-guru-pns-vs-guru-honor.html
Berdasarkan seperti apa
yang diungkapkan diatas, maka sudah sepantasnya lah guru honor mendapat upah
minimal sesuai UMK masing-masing daerah dan pemerintah khususnya pemerintah
daerah harus lah menjamin kesejahtraan guru honor tersebut.
II. khasus
Banyak sekali kasus di
Indonesia tentang kesejahtraan guru honor dan keterlambatan pembayaran gaji
guru. Misalnya seperti beberapa contoh berikut ini.
Tenaga Guru Honorer (Guhon) yang mengajar di Sekolah Dasar (SD) Negeri
yang tersebar di kota Batam mengeluhkan gaji yang mereka terima setiap bulan
acap kali
telat diterima. Hal ini disampikan salah seorang Guru Honorer
yang bekerja disalah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri kepada awak media ini di
bilangan Batauaji, Batam, Minggu (24/8/14)
" Sudah tanggal 24 gaji saya belum terima dari Pemko Batam,
sementara keluarga saya hanya mengaharapkan gaji honorer dari Pemko Batam itu,
untuk membiayai seluruh kebutuhan keluarga." Ujar sumber yang tidak mau
namanya di Publikasikan. Selama
ini guru honorer yang mengajar di sekolah dasar (SD) Negeri bagaikan di anak
tirikan, mengapa demikian karena gaji yang seharusnya diterima pada awal bulan
harus mereka terima pada akhir bulan.
Lebih jauh sumber mengatakan selama ini, karena sering telat terima
gaji maka setiap bulan saya harus bayar denda rekening Listrik maupun rekening
Air, yang seharusnya bisa tidak kena denda, tapi karena gaji honorer sering
telat diterima terpaksa harus membayar denda setiap bulannya, bahkan untuk
kebutuhan sehari-hari juga kesulitan.
Alangkah memprihatinkan apabila hal itu terus berlanjut, untuk
pengabdian yang lebih baik semestinya pemerintah kota Batam harus memperhatikan
para Guru Honorer tersebut.
http://independennews.com/index.php?option=com_k2&view=item&id=1377:gaji-guru-honorer-kota-batam&Itemid=749
Kasus lainnya yang terjadi
dikota Pekanbaru adalah Pemko Pekanbaru Berutang Rp 3,25 Miliar Untuk
Gaji Guru Honor. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Riau dituding
berhutang Rp 3,25 miliar kepada guru honor. Angka tersebut merupakan nilai akumulasi dari
tunggakan gaji 1.084 guru honor di Pekanbaru yang tertunda periode Januari
hingga Maret 2015. Akibat
belum diberikannya gaji kepada guru honor tersebut, tidak sedikit guru honor
yang harus hidup dengan berhutang kepada koleganya. Pengakuan ini disampaikan Sekretaris Guru
Honor Pekanbaru Eko Wibowo kepada Pekanbaru Pos (Grup JPNN.com). Berdasarkan data yang dimilikinya, jumlah guru
yang belum mendapatkan gaji tersebut terdiri dari guru Sekolah Dasar (SD)
dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Selain menuntut hak gaji yang belum diberikan, guru honorer di
Pekanbaru juga meminta kepada Walikota Pekanbaru H Firdaus ST MT untuk segera
mengangkatnya sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di Pekanbaru. (Kho/jpnn) http://m.jpnn.com/news.php?id=293087
III. pembahasan
Menurut Jamaluddin ( dalam
Henawanto, 2014 ) Guru adalah pendidik, yaitu orang dewasa yang
bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam
perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaannya, mampu berdiri
sendiri dapat melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah khalifah di muka
bumi, sebagai makhluk sosial dan individu yang sanggup berdiri sendiri. Definisi Guru menurut Peraturan
Pemerintah Guru adalah jabatan
fungsional, yaitu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya
didasarkan keahlian atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Definisi Guru menurut Undang-undang No. 14
tahun 2005 - Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah ( dalam Arfa,
Kandou dan Munayang, 2013 ).
Peran
guru sangat bermakna terhadap dunia pendidikan karena selain menyampaikan ilmu
pengetahuan, guru juga berperan dalam memberikan pendidikan karakter guna
perkembangan moral anak didiknya, sangat ironis ketika melihat peran tersebut
tidak sebanding dengan kesejahteraan terutama guru honorer di Indonesia.
Masalah yang paling sering dihadapi dihadapi guru honorer terutama honorarium
per bulan ataupun pengakuan menjadi guru tetap. Masalah yang dihadapi guru
honorer bisa menimbulkan stres yang dapat berujung pada suatu perasaan depresi.
Di Indonesia, kondisi guru honorer cenderung memprihatinkan. Guru honorer harus
menerima bahwa insentif ataupun gaji yang mereka terima tidak sebanding dengan
tanggung jawab untuk mendidik siswa secara akademik maupun dari segi tingkah
lakunya. Guru honorer hanya mendapatkan honorarium per bulan, cuti dan
perlindungan hukum,selain daripadaitu, mereka tidak mendapatkan fasilitas yang
sama dengan guru tetap lainnya.Masa depannya pun kurang jelas karena status
kepegawaiannya. (Arfa, Kandou dan
Munayang, 2013 ).
Mengajar merupakan suatu proses yang
kompleks, tidak hanya sekedar menyampaikan informasi dari guru kepada siswa,
banyak kegiatan maupun tindakan yang harus dilakukan terutama bila menginginkan
hasil belajar lebih baik bagi seluruh siswa. Oleh karena itu rumusan pengertian
mengajar tidaklah sederhana dalam arti membutuhkan rumusan yang dapat meliputi
seluruh kegiatan dan tindakan dalam perbuatan mengajar itu sendiri. Hakekat
mengajar adalah hakekat belajar yang membantu siswa memperoleh informasi, ide,
pengetahuan, keterampilan, nilai-nilai, cara berpikir, sarana untuk
mengekspresikan diri, dan juga cara-cara belajar bagaimana seharusnya belajar.
Mengajar secara implisit bermakna sebagai upaya mengorganisasikan dan mengatur
lingkungan belajar untuk mendorong, menumbuhkan, dan membantu siswa melakukan
kegiatan belajar dalam mengembangkan dirinya secara optimal. Konsep mengajar
ini merupakan indikator bahwa pembelajarannya lebih bersifat learner-centered,
dalam hal ini guru selalu memotivasi siswa untuk belajar dengan menyediakan
kondisi belajar yang kondusif. Mengajar merupakan suatu perbuatan yang
memerlukan tanggung jawab moril yang cukup berat. Berhasilnya pendidikan pada
peserta didik sangat bergantung pada pertanggungjawaban guru dalam melaksanakan
tugasnya. Mengajar merupakan suatu perbuatan atau pekerjaan yang bersifat unik, tetapi sederhana, dikatakan
unik karena hal itu berkenan dengan manusia yang belajar, yakni siswa dan yang
mengajar yakni guru dan berkaitan erat dengan manusia di dalam masyarakat yang
semuanya menunjukkan keunikan. Dikatakan sederhana karena mengajar dilaksanakan
dalam keadaan praktis dalam kehidupan sehari-hari, mudah dihayati oleh siapa
saja ( Bahri, 2011 ).
Hasil penelitian menunjukan bahwa
individu mau menjadi guru honorer karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,
sulit untuk mencari pekerjaan, kebebasan yang diperoleh dan mempunyai
sertifikat untuk mengajar. Dalam penelitian ini ditemukan alasan lain mau
menjadi guru honorer yaitu karena hobi mengajar. Selain alasan mengapa mau menjadi guru
honorer motivasi kerja dapat dillihat dari faktor-faktor yang menyebabkannya.
Dalam penelitian ini menunjukan faktor-faktornya berasal dari dalam diri
individu dan berasal dari luar individu. Faktor yang berasal dari dalam diri
berbeda-beda dari kedua subjek. Faktor internal dari subjek pertama adalah
kesanggupan dan keinginannya untuk bekerja. Sedangkan pada subjek kedua adalah
karena kekuatan dalam dirinya yang disebut iner power dan kepuasan atas hasil
kerjanya. Faktor eksternal antara kedua subjek memiliki persamaan yaitu berupa
dukungan, fasilitas yang diperoleh dan kualitas dari sekolah. Pada subjek
pertama faktor yang berbeda adalah pengangkatan untuk menjadi guru tetap (
Azami,2006 )
Guru
Honorer merupakan guru yang diangkat secara resmi oleh pemerintah untuk
mengatasi kekurangan guru. Sementara hak dan kewajiban guru honorer Ada
beberapa hak yang dapat diterima oleh guru honorer (Mulyasa dalam Azami,2006),
yaitu :
a Honorarium perbulan
b Cuti berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenaga
kerjaan
c Perlindungan hukum
Ada
beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang guru honorer yaitu :
a Melaksanakan tugas mengajar, melatih, membimbing dan
unsur pendidikan lainnya kepada peserta didik sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
b Melaksanakan tugas-tugas administrasi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
c Mematuhi segala ketentuan yang berlaku disekolah tempat
tugasnya.
d Mematuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Perjanjian
Kerja (SPK).
IV. kesimpulan
Berdasarkan
uraian diatas maka dapat kita simpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1. Kesejahtraan
guru honor atau guru bantu di Indonesia masih belum terjamin.
2. Guru
honor memiliki motivasi kerja yang cukup baik
3. Guru
honor cenderung memiliki sress kerja yang tinggi
4. Secara
umum tidak ada perbedaan antara guru honor dan PNS
v. saran
1. pemerintah harus menjamin kesejahtraan guru
honor dengan cara memasukan anggaran gaji guru honor ke APBD dan membayarnya
setiap bulan.
2. Pemerintah
harus memberikan jaminan kesehatan seperti mendaftarkan guru honor ke BPJS
Daftar Pustaka
Bahri. S. 2011. faktor yang mempengaruhi kinerja guru sd di dataran tinggimoncong
kabupaten gowa provinsi sulawesi selatan. Jurnal MEDTEK, Volume 3, Nomor 2, Oktober 2011
Arfa. kandou dan munayang. perbandingan kejadian dan
tingkat depresi guru honorer di sekolah dasar negeri pada empat kecamatan di
kota kotamobagu provinsi sulawesi utara. Jurnal e-Biomedik (eBM), Volume
1, Nomor 1, Maret 2013, hlm. 733-742
Henawanto. A. persepsi guru terhadap persatuan guru republik indonesia
dalam meningkatkan profesionalisme guru.
Jurnal Kebijakan dan Pengembangan Pendidikan
Volume 2, Nomor 1, Januari 2014; 1-6 ISSN: 2337-7623; EISSN: 2337-7615
Azmi.
S. 2006. Motivasi kerja guru honor. Jurnal gunadarma

0 Komentar