Slogan

Slogan

guru honorku sayang guru honorku malang



I. Pendahuluan
Manusia merupakan makhluk ekonomi. Setiap manusia yang hidup didunia memerlukan kebutuhan hidup primer, sekunder dan tersier. Berbagai macam cara, usaha dan pekerjaan dilakukan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhanya. Dari sekian banyak pekerjaan tersebut satu diantaranya adalah pekerjaan pahlawan tanpa tanda jasa yakni profesi guru.

Guru (dari Sanskerta) yang berarti guru, tetapi arti secara harfiahnya adalah "berat" adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.
Di Indonesia kita sering kali mendengar istilah adanya guru PNS dan guru Honor atau guru tidak tetap. Meskipun kedua jenis guru ini sama-sama memiliki tugas yang secara umum sama yakni mengajar siswanya disekolah, namun dari segi kesejahtraan sangat lah berbeda. Sering kali kita mendengar dan membaca berita bahwa guru honor sering kali mendapatkan upah dibawah standar dan ada juga keterlambatan pihak terkai dalam memberikan upahnya.
Guru tidak tetap yang belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan digaji per jam pelajaran. Seringkali mereka digaji secara sukarela, dan bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi. Secara kasat mata, mereka sering nampak tidak jauh berbeda dengan guru tetap, bahkan mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil layaknya seorang guru tetap. Hal tersebut sebenarnya sangat menyalahi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Secara fakta, mereka berstatus pengangguran terselubung. Pada umumnya, mereka menjadi tenaga sukarela demi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil melalui jalur honorer, ataupun sebagai penunggu peluang untuk lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil formasi umum.
Di Indonesia, sering terjadi honorer siluman. Mereka dianggap siluman karena diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan prosedur yang menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini disebabkan adanya rekayasa masa kerja selaku honorer, dan bidang pekerjaan mereka selaku honorer yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan yang mereka miliki. Bahkan, ada yang mengandalkan surat keputusan dari orang yang tidak memiliki kewenangan yang benar dan tepat berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Guru honor merupakan profesi yang diharapkan profesional, artinya guru honor penyedia jasa tetapi jasa guru honor masih sangat jauh dari harapan bahkan dibawa upah UMR sungguh sangat memprihatinkan dan menyedihkan, apakah mungkin seorang dapat berbuat maksimal tanpa pernah mengetahui kebutuhan hidupnya, rasanya tidak mungkin di era globalisasi dan ditengah-tengah krisis multi dimensional dimana harga barang melambung tinggi mempengaruhi biaya hidup ikut tinggi. Guru honor boleh saja ikhlas mengabdi dalam mengembang tugas mengajar tetapi, guru honor juga manusia butuh dan perlu memikirkan penghidupan, ekonomi, kesejahteraan keluarganya dan dirinya sendiri dalam hidup keseharianya. Kalau kita melihat nasib dan kesejahteraan guru honor, sungguh memprihatinkan ada saja diantara mereka berprofesi sebagai tukang ojek, mengajar ditempat lain dan kerja serabutan untuk menutupi keperluan ekonomi keluarga, belum lagi profesi-profesi yang lain memberikan dampak sikologis dimata anak didiknya dan masyarakat, ini dapat menurunkan wibawa dan martabat seorang guru. Dalam berbagai kebijakan, perhatian pemerintah belum secara sungguh-sungguh dan serius memperhatikan nasib Guru Honor, ini justru semakin memperpanjang catatan dan masalah perjalanan nasib guru honor di negeri ini. Lahirnya UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hanya membuahkan sebuah harapan dan belum menyentuh secara baik nasib serta kesejahteraan guru honor, padahal peran dan konstribusi guru honor tidak bisa diabaikan karena mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangun sumber daya manusia disektor pendidikan.
Apa ya yang membedakan antara guru honor komite dengan guru PNS. Padahal dua-duanya sama-sama guru, begitu pula dengan  tugasnya  sama-sama mengajar. Malah kedua-duanya wajib memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak didiknya. Terus apa yang bedakan antara mereka itu? Mungkin pandapatannya saja kali dan tepat sekali, kalau guru PNS itu gajinya dijamin oleh pemerintah dengan berbagai tunjangan ini dan itu. Namun  untuk guru honor gajinya atas belas kasihan pemerintah. Maklum saja karena melihat status itulah pendapatan mereka juga berbeda, guru PNS  diangkat oleh pemerintah, dan untuk  guru honor SK pengangkatannya oleh Komite Sekolah.
Bukan maksud membela guru honor, karena bila ditilik dari gaji diterima  para guru PNS berbanding enam kali lipatnya yang diterima guru honor. Jadi sangat wajar kalau muncul kecemburuan sosial diantara mereka. Kita sadari beban tugas yang diberikan sebenarnya hampir sama. Tak ada istilahnya karena statusnya guru honor beban tugas mengajar lebih ringan dari pada guru PNS. Malah justru sebaliknya guru honor selain beban tugas mengajar, juga beban hidup yang cukup mendera harus memikul biaya  dengan gaji yang diterima sangat lah pas-pasan masih dibawah UKM di Batam ini.  Sangat kontras memang bila dibanding dengan gaya hidup para guru PNS ini. Mereka  serba kecukupan, malah didepan guru honor seakan mempertontonkan kekayaannya dengan pamer perhiasan emas bak toko mas berjalan, sambil menenteng laptop biar dianggap gape teknologi padahal sebenarnya gaptek. Lebih mentereng lagi pulang pergi mengajar selalu turun naik mobil mewah, meski masih kriditan dengan jaminan SK pengangkatannya itu.
Profesi guru PNS sekarang ini tidak lagi identik dengan kesederhanaan lebih kepada hidup bermewah-mewahan. Padahal sejatinya,  profesi guru merupakan pengabdian yang bisa dijadikan ladang amal dalam mengajarkan ilmu dan kebaikkan. Serta kehidupannyapun umumnya penuh kesederhana  jauh dari glamor. Karena seorang guru yang baik itu tak banyak gaya, melainkan giat meningkatkan pengetahuan agar bisa mengajarkan anak didik lebih baik lagi. Apalagi melihat peran guru tak pernah bisa terlupakan, karena  selalu berada di garda terdepan dalam setiap perubahan. Guru menginspirasi, dan menjadi sosok yang sedemikian penting dalam setiap dinamika zaman.  Memang agak terlalu naif bila membicarakan gaya hidup guru PNS sekarang. Tapi mau gimana lagi memang sekarang rata-rata kehidupan guru PNS sudah demikian. Tak ada yang melarang begaya hidup mewah, namun tidak dijadikan sebagai ajang pamer-pameran, karena untuk hal demikian ada tempatnya bukan di ranah pendidikan.  Selain tidak elok dipandang anak didik, juga akan timbul kecemburuan sosial, terutama dikalangan guru komite.
 http://www.haluankepri.com/menyanyah/25861-guru-pns-vs-guru-honor.html
Berdasarkan seperti apa yang diungkapkan diatas, maka sudah sepantasnya lah guru honor mendapat upah minimal sesuai UMK masing-masing daerah dan pemerintah khususnya pemerintah daerah harus lah menjamin kesejahtraan guru honor tersebut.
II. khasus
Banyak sekali kasus di Indonesia tentang kesejahtraan guru honor dan keterlambatan pembayaran gaji guru. Misalnya seperti beberapa contoh berikut ini.
Tenaga Guru Honorer (Guhon) yang mengajar di Sekolah Dasar (SD) Negeri yang tersebar di kota Batam mengeluhkan gaji yang mereka terima setiap bulan acap kali telat diterima.  Hal ini disampikan salah seorang Guru Honorer yang bekerja disalah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri kepada awak media ini di bilangan Batauaji, Batam, Minggu (24/8/14) " Sudah tanggal 24 gaji saya belum terima dari Pemko Batam, sementara keluarga saya hanya mengaharapkan gaji honorer dari Pemko Batam itu, untuk membiayai seluruh kebutuhan keluarga." Ujar sumber yang tidak mau namanya di Publikasikan. Selama ini guru honorer yang mengajar di sekolah dasar (SD) Negeri bagaikan di anak tirikan, mengapa demikian karena gaji yang seharusnya diterima pada awal bulan harus mereka terima pada akhir bulan.
Lebih jauh sumber mengatakan selama ini, karena sering telat terima gaji maka setiap bulan saya harus bayar denda rekening Listrik maupun rekening Air, yang seharusnya bisa tidak kena denda, tapi karena gaji honorer sering telat diterima terpaksa harus membayar denda setiap bulannya, bahkan untuk kebutuhan sehari-hari juga kesulitan. Alangkah memprihatinkan apabila hal itu terus berlanjut, untuk pengabdian yang lebih baik semestinya pemerintah kota Batam harus memperhatikan para Guru Honorer tersebut. http://independennews.com/index.php?option=com_k2&view=item&id=1377:gaji-guru-honorer-kota-batam&Itemid=749
Kasus lainnya yang terjadi dikota Pekanbaru adalah Pemko Pekanbaru Berutang Rp 3,25 Miliar Untuk Gaji Guru Honor. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Riau dituding berhutang Rp 3,25 miliar kepada guru honor. Angka tersebut merupakan nilai akumulasi dari tunggakan gaji 1.084 guru honor di Pekanbaru yang tertunda periode Januari hingga Maret 2015. Akibat belum diberikannya gaji kepada guru honor tersebut, tidak sedikit guru honor yang harus hidup dengan berhutang kepada koleganya. Pengakuan ini disampaikan  Sekretaris Guru Honor Pekanbaru Eko Wibowo kepada Pekanbaru Pos (Grup JPNN.com). Berdasarkan data yang dimilikinya, jumlah guru yang belum mendapatkan gaji tersebut terdiri dari guru Sekolah Dasar (SD)  dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Selain menuntut hak gaji yang belum diberikan, guru honorer di Pekanbaru juga meminta kepada Walikota Pekanbaru H Firdaus ST MT untuk segera mengangkatnya sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di Pekanbaru. (Kho/jpnn) http://m.jpnn.com/news.php?id=293087
III. pembahasan
Menurut Jamaluddin ( dalam Henawanto, 2014 )  Guru adalah pendidik, yaitu orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaannya, mampu berdiri sendiri dapat melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah khalifah di muka bumi, sebagai makhluk sosial dan individu yang sanggup berdiri sendiri. Definisi Guru menurut Peraturan Pemerintah Guru adalah jabatan fungsional, yaitu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan keahlian atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Definisi Guru menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 - Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ( dalam Arfa, Kandou dan Munayang, 2013 ).
            Peran guru sangat bermakna terhadap dunia pendidikan karena selain menyampaikan ilmu pengetahuan, guru juga berperan dalam memberikan pendidikan karakter guna perkembangan moral anak didiknya, sangat ironis ketika melihat peran tersebut tidak sebanding dengan kesejahteraan terutama guru honorer di Indonesia. Masalah yang paling sering dihadapi dihadapi guru honorer terutama honorarium per bulan ataupun pengakuan menjadi guru tetap. Masalah yang dihadapi guru honorer bisa menimbulkan stres yang dapat berujung pada suatu perasaan depresi. Di Indonesia, kondisi guru honorer cenderung memprihatinkan. Guru honorer harus menerima bahwa insentif ataupun gaji yang mereka terima tidak sebanding dengan tanggung jawab untuk mendidik siswa secara akademik maupun dari segi tingkah lakunya. Guru honorer hanya mendapatkan honorarium per bulan, cuti dan perlindungan hukum,selain daripadaitu, mereka tidak mendapatkan fasilitas yang sama dengan guru tetap lainnya.Masa depannya pun kurang jelas karena status kepegawaiannya. (Arfa, Kandou dan Munayang, 2013 ).
Mengajar merupakan suatu proses yang kompleks, tidak hanya sekedar menyampaikan informasi dari guru kepada siswa, banyak kegiatan maupun tindakan yang harus dilakukan terutama bila menginginkan hasil belajar lebih baik bagi seluruh siswa. Oleh karena itu rumusan pengertian mengajar tidaklah sederhana dalam arti membutuhkan rumusan yang dapat meliputi seluruh kegiatan dan tindakan dalam perbuatan mengajar itu sendiri. Hakekat mengajar adalah hakekat belajar yang membantu siswa memperoleh informasi, ide, pengetahuan, keterampilan, nilai-nilai, cara berpikir, sarana untuk mengekspresikan diri, dan juga cara-cara belajar bagaimana seharusnya belajar. Mengajar secara implisit bermakna sebagai upaya mengorganisasikan dan mengatur lingkungan belajar untuk mendorong, menumbuhkan, dan membantu siswa melakukan kegiatan belajar dalam mengembangkan dirinya secara optimal. Konsep mengajar ini merupakan indikator bahwa pembelajarannya lebih bersifat learner-centered, dalam hal ini guru selalu memotivasi siswa untuk belajar dengan menyediakan kondisi belajar yang kondusif. Mengajar merupakan suatu perbuatan yang memerlukan tanggung jawab moril yang cukup berat. Berhasilnya pendidikan pada peserta didik sangat bergantung pada pertanggungjawaban guru dalam melaksanakan tugasnya. Mengajar merupakan suatu perbuatan atau pekerjaan yang bersifat unik, tetapi sederhana, dikatakan unik karena hal itu berkenan dengan manusia yang belajar, yakni siswa dan yang mengajar yakni guru dan berkaitan erat dengan manusia di dalam masyarakat yang semuanya menunjukkan keunikan. Dikatakan sederhana karena mengajar dilaksanakan dalam keadaan praktis dalam kehidupan sehari-hari, mudah dihayati oleh siapa saja ( Bahri, 2011 ).

            Hasil penelitian menunjukan bahwa individu mau menjadi guru honorer karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sulit untuk mencari pekerjaan, kebebasan yang diperoleh dan mempunyai sertifikat untuk mengajar. Dalam penelitian ini ditemukan alasan lain mau menjadi guru honorer yaitu karena hobi mengajar.  Selain alasan mengapa mau menjadi guru honorer motivasi kerja dapat dillihat dari faktor-faktor yang menyebabkannya. Dalam penelitian ini menunjukan faktor-faktornya berasal dari dalam diri individu dan berasal dari luar individu. Faktor yang berasal dari dalam diri berbeda-beda dari kedua subjek. Faktor internal dari subjek pertama adalah kesanggupan dan keinginannya untuk bekerja. Sedangkan pada subjek kedua adalah karena kekuatan dalam dirinya yang disebut iner power dan kepuasan atas hasil kerjanya. Faktor eksternal antara kedua subjek memiliki persamaan yaitu berupa dukungan, fasilitas yang diperoleh dan kualitas dari sekolah. Pada subjek pertama faktor yang berbeda adalah pengangkatan untuk menjadi guru tetap ( Azami,2006 )     


            Guru Honorer merupakan guru yang diangkat secara resmi oleh pemerintah untuk mengatasi kekurangan guru. Sementara  hak dan kewajiban guru honorer Ada beberapa hak yang dapat diterima oleh guru honorer (Mulyasa dalam Azami,2006), yaitu :
a Honorarium perbulan
b Cuti berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenaga kerjaan
c Perlindungan hukum
Ada beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang guru honorer yaitu :
a Melaksanakan tugas mengajar, melatih, membimbing dan unsur pendidikan lainnya kepada peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b Melaksanakan tugas-tugas administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c Mematuhi segala ketentuan yang berlaku disekolah tempat tugasnya.
d Mematuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).

IV. kesimpulan
      Berdasarkan uraian diatas maka dapat kita simpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1.    Kesejahtraan guru honor atau guru bantu di Indonesia masih belum terjamin.
2.    Guru honor memiliki motivasi kerja yang cukup baik
3.    Guru honor cenderung memiliki sress kerja yang tinggi
4.    Secara umum tidak ada perbedaan antara guru honor dan PNS

v. saran
1.    pemerintah harus menjamin kesejahtraan guru honor dengan cara memasukan anggaran gaji guru honor ke APBD dan membayarnya setiap bulan.
2.   Pemerintah harus memberikan jaminan kesehatan seperti mendaftarkan guru honor ke BPJS




Daftar Pustaka
Bahri. S. 2011. faktor yang mempengaruhi kinerja guru sd di dataran tinggimoncong kabupaten gowa provinsi sulawesi selatan. Jurnal MEDTEK, Volume 3, Nomor 2, Oktober 2011

 Arfa. kandou dan munayang.  perbandingan kejadian dan tingkat depresi guru honorer di sekolah dasar negeri pada empat kecamatan di kota kotamobagu provinsi sulawesi utara. Jurnal e-Biomedik (eBM), Volume 1, Nomor 1, Maret 2013, hlm. 733-742


 Henawanto. A. persepsi guru terhadap persatuan guru republik indonesia
dalam meningkatkan profesionalisme guru.
 Jurnal Kebijakan dan Pengembangan Pendidikan Volume 2, Nomor 1, Januari 2014; 1-6 ISSN: 2337-7623; EISSN: 2337-7615

Azmi. S. 2006. Motivasi kerja guru honor. Jurnal gunadarma

Posting Komentar

0 Komentar