A. Pendahuluan
Ujian Nasional atau yang lebih sering
disebut UN memang menjadi sesuatu yang sangat menakutkan bagi setiap siswa
kelas 3 tingkatan SMP dan SMA sederajat dan kelas 6 tingkatan SD. Pelaksannaan
UN bertujuan untuk mengevaluasi sistem pembelajaran di Indonesia, terutama
untuk menilai tercapainya kompetensi siswa pada beberapa mata pelajaran,
dinilai telah memberikan berbagai dampak positif bagi siswa, sekolah, dan
sistem pendidikan Indonesia. Di antara bentuk dampak positif tersebut adalah
meningkatnya motivasi belajar siswa dan motivasi mengajar guru, semakin baiknya
sistem manajemen sekolah, dan berkembangnya model atau pola pembelajaran di
berbagai sekolah atau pusat sumber belajar lainnya di masyarakat. Karena itu,
UN dianggap sebagai bentuk evaluasi sistem pembelajaran di yang tepat dalam
rangka mendorong perbaikan kualitas masyarakat Indonesia kea rah yang lebih
baik.
Berbagai dampak positif yang
dihasilkan dari pelaksanaan UN tidak serta merta membuat masyarakat setuju
dengan pelaksanaan UN. Berbagai kalangan masyarakat menilai bahwa
penyelenggaraan UN yang dimulai sejak tahun pelajaran 2002/2003 menggantikan
sistem Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas) telah memunculkan banyak
perdebatan ( siskandar, 2008 )
Untuk pelaksanaan UN tahun 2015 ini,
pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar akan melakukan uji coba pelaksanaan
UN secara online. Setidaknya akan ada 500 sekolah yang akan melakukan UN secara
online pada tahun 2015 dari lebih kurang 58.000 sekolah diseluruh Indonesia.
Biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan UN secara online diperkirakan sekitar
350 juta rupiah untuk setip sekolah.
Pada
pelaksanaan UN tahun 2015 ini akan diikuti oleh sekitar 7,3 juta siswa
diseluruh indonesia. Terdiri atas, 3.773.372 siswa SMP, 1.632.757
siswa SMA, 1.171.907 siswa SMK dan sebanyak 632.214 peserta dari ujian kesetaraan sekitar
700 ribu pengawas akan disiapkan pemerintah dalam pelaksanaan UN tahun ini. Tercatat jumlah peserta UN terbesar dari
wilayah Jawa Barat dengan total 3.939.828. Kemudian, disusul oleh wilayah Jawa
Timur dengan total 1.056.702. Sedangkan, jumlah peserta yang paling sedikit ada
di wilayah Kalimantan
Utara sebanyak 19.108. Diagendakan, UN SMA/sederajat dilaksanakan
pada 13-15 April 2015 dan pengumuman hasil UN pada 18 Mei 2015. Sedangkan, UN
SMP/sederajat dilaksanakan pada 4-6 Mei 2015 dan pengumuman hasil UN SMP pada 10 Juni 2015. ( REPUBLIKA.CO.ID )
Untuk daerah
Riau, tidak semua sekolah bisa melaksanakan UN secara Online pada tahun 2015
ini. Hal dikarenakan tidak semua sekolah di Riau menyatakan siap menggelar
ujian nasional secara online. Alasannya, masih banyak sekolah yang belum
memiliki sarana komputer yang memadai, bahkan jaringan Internet saat ini belum
sampai ke pelosok desa. "Jaringan
Internet saja tidak sampai ke wilayah pedesaan," kata Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Siak Kadri Yafis saat dihubungi Tempo, Selasa, 10
Maret 2015. Dikabupaten Siak, jumlah
sekolah di wilayah perkampungan lebih banyak daripada di kota. Maka dari itu
Dinas Pendidikan Siak telah mengajukan satu sekolah, yakni SMKN 1, Siak sebagai
sekolah percontohan ujian online. Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Kota
Pekanbaru Zulfadhil menyatakan sejauh ini hanya ada delapan sekolah yang
menyatakan siap menggelar ujian dengan sistem online karena memiliki
fasilitas yang lengkap. Kedelapan sekolah itu yakni SMKN 1, SMKN 2, SMKN 3, SMK
Labor, SMK Muhammadiyah II, SMA 8, dan SMA Cendana.
Dengan
adanya dua sistem UN pada tahun 2015 ini, maka sangat dikawatirkan akan
terjadinya perbedaan kualitas UN secara online dan UN secara manual. Jika kita
perhitungkan, pelaksanaan UN secara online memang akan lebih menjanjikan
kualitas UN yang lebih baik dan lebih murah jika dibandingkan pelaksanaan UN
secara manual. Namun yang menjadi persoalan sekarang adalah belum siapnya semua
sekolah melaksanakan UN secara online. Sementara disisi lain pemerintah sudah
menunjuk dan menetapkan beberapa sekolah untuk melaksanakan UN secara online.
B. Kasus
Sudah menjadi sebuah rahasia umum
betapa pelaksanaan UN di Indonesia begitu sangat carut marutnya. Berikut ini
beberapa kasus yang ditemui dalam pelaksanaan UN dari tahun ketahun.
Tahun 2009
1.
Tertukarnya soal UN paket A dan B di beberapa wilayah
2.
Pengemasannya terjadi kekurangan halaman
3.
Naskah soal tidak disertai lembar jawaban Ujian Nasional (LJUN)
4.
Kualitas LJUN mudah sobek dan rusak
5.
Penyimpanan soal masih di sekolah atau madrasah.
Tahun 2010
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) menemukan 900 temuan kecurangan selama UN singkat SMA dan SMP,
200 di antaranya terkait bocornya soal.
Tahun 2011
Kecurangan dalam UN masih saja terjadi
di sejumlah wilayah. Kemendikbud bahkan menyebut ada 87 temuan kecurangan.
Tahun 2012
1. Posko Pengaduan UN menerima 1.000
lebih laporan kasus UN tingkat SMP. Sebanyak 775 merupakan laporan kebocoran
ataupun kecurangan saat UN.
2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
menemukan penyimpangan proses lelang UN yang mengakibatkan kerugian negara
sebesar Rp8,2 miliar.
Tahun 2013
Pemerintah mengumumkan pengunduran
pelaksanaan UN pada jenjang SMA/SMK/MA/SMALB di 11 provinsi terkait dengan
belum siapnya pencetakan naskah soal UN
C.
Tinjauan Teori
Ujian nasional (UN/UNAS) adalah sistem
evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan
mutu tingkat pendidikan antar aderah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian
Pendidikan, Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
nomor 20 tahun 2003. Menyatakan “bahwa dalam rangka pengendalian mutu secara
nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara
pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan”. Lebih lanjut dinyatakan
bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh,
transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan
dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan
( Aksin & Astuti 2014 )
Salah satu isu
yang mendapat perhatian banyak pihak adalah kekhawatiran tentang kemungkinan
banyaknya siswa yang tidak lulus. Bagi siswa sendiri, adanya UN sebagai penentu
kelulusan siswa dalam suatu jenjang pendidikan formal, menjadikan beban yang
luar biasa besar bagi calon peserta ujian, bahkan perasaan ini mungkin saja
dirasakan sejak siswa menempati kelas akhir dari suatu jenjang. Siswa mengalami
kecemasan jika mereka tidak mampu mencapai standar kelulusan yang telah ditetapkan.
Pada tahun ini standar kelulusan harus mencapai
Nilai Akhir (NA) setiap mata pelajaran yang di-UN kan paling rendah 4,0
(empat koma nol).
Untuk
menghadapi UN, biasanya sekolah melakukan berbagai strategi dalam belajar.
Strategi pembelajaran merupakan cara-cara yang akandipilih dan digunakan oleh
seorang pengajar untuk menyampaikan materi pembelajaran sehingga akan
memudahkan peserta didik menerima dan memahami materi pembelajaran, yang pada
akhirnya tujuan pembelajaran dapat dikuasai di akhir belajar ( purnamasari,
2013 )
Berdasarkan
hasil penelitian yang dilakukan oleh Purnamasari ( 2013 ), sekolah harus
mengambil kebijakan tertentu untuk membuat stategi belajar untuk menghadapi UN.
Kebijakannya yang pertama adalah dengan memberikan KKM (Kriteria Ketuntasan
Minimum) kepada guru dan siswa, selanjutnya sekolah juga memberitahukan kepada
guru untuk mengajar sesuai dengan KKM yang sudah ditentukan sekolah,
selanjutnya sekolah juga memberikan jam tambahan pelajaran di sore hari khusus
untuk menghadapi ujian nasional, lalu sekolah juga memberikan try out atau tes
penjajakan, setelah melakukan try out sekolah juga mengadakan program yang
dinamakan intensif malam bagi siswa yang nilainya dibawah standar kelulusan,
selanjutnya sekolah juga memberikan siswa motivasi khusus untuk peserta ujian
nasional, dan agar diberi kelancaran dalam segala hal sekolah juga mengadakan
doa bersama dan istigosah.
Penyelenggaraan UN yang telah
menimbulkan polemik yang hangat dimasyarakat dalam bentuk pro dan kontra,
nampaknya perlu penyelesaian secara tuntas, akuntabel dan transparan. Ujian
nasional sebagai upaya untuk melaksanakan standardisasi nasional dianggap
bertentang dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Padahal, performance lembaga pendidikan harus memiliki indikator-indikator akan
keberhasilan atau kegagalannya melalui suatu bentuk evaluasi yang terstandar
guna mewujudkan tujuan mencerdaskan kehidupan manusia Indonesia.
Terpecahnya sikap masyarakat yang
setuju dan tidak setuju dengan pelaksanaan UN perlu dicarikan jalan keluarnya,
antara lain dengan melaksanakan UN secara desentralisasi di daerah. Penelitian
ini mencoba unutuk menidentifikasi tingkat kesiapan pemerintah daerah pada
beberapa aspek dalam rangka pelaksanaan UN secara desentralisasi.
Sejak Orde Baru persoalan pendidikan
telah mengakumulatif dan menggunung. Ada beberapa permasalahan mendasar dalam
pendidikan di Indonesia, yaitu: (1) model pendidikan dasar yang belum
menekankan proses internalisasi nilai. Model pendidikan dasar cenderung lebih
menekankan sekian banyak pengetahuan, sehingga nilai-nilai pengembangan akhlak,
moral, dan naluri anak tidak diperhatikan lagi, (2) guru masih berperan sebagai
pengajar bukan sebagai teladan, (3) pendidikan guru hanya menyiapkan guru yang
mampu menguasai materi ajar dan metode pembelajaran, bukan menyiapkan pemimin
yang patut menjadi panutan, (4) imput tenaga kependidikan yang kurang bagus,
Masuk pendidikan guru tidak memakai tes bakat, sehingga mahasiswa yang diterima
bukan orang yang berjiwa guru, (5) belum dilakukan sertifikasi guru secara
integral, (6) sarana dan prasarana pendidikan yang tidak memenuhi standar mutu
pendidikan ( Siskandar, 2008 )
Melihat dan bercermin dari pelaksanaan
UN selama ini yang tidak terlaksana dengan baik dan penuh dengan kecurangan
maka sudah sewajibnya pemerintah mencari alternatif lain untuk melakukan
eveluasi pendidikan nasional. Menurut
sebagian ahli tes, UN dalam keadaan sekarang bertentangan dengan kaidah
pendidikan itu sendiri. Dalam kaidah pendidikan tes digunakan untuk menjamin
kualitas anak didik, bukan untuk menghukumnya. Sekarang ini UN digunakan untk
menghukum anak didik yang telah belajar selama tiga tahun tetapi tidak lulus
dalam UN yang hanya dilaksanakan dalam beberapa menit dan beberapa mata pelajaran.
Padahal seharusnya pemerintah introspeksi diri bahwa ketidak lulusan anak didik
adalah cerminan dari ketidak mampuan pemerintah dalam memberikan pelayanan
pendidikan kepada siswa. Jangan kesalahan itu dibebankan kepada para siswa(Aksin
& Astuti 2014)
D.
Kesimpulan
Dari
uraian diatas, maka dapat kita simpulkan beberapa hal penting sebagai berikut :
1.
Ujian
Nasional yang dilakukan pemerintah memiliki tujuan yang baik yaitu untuk
mengevaluasi dan meningkatkan mutu dari pendidikan itu sendiri
2.
UN
telah menjadi suatu hal yang sangat menakutkan bagi seluruh siswa kelas 3
SMA/SMP atau sederajat setiap tahunnya
3.
Hasil
UN menjadi sarat kelulusan daru jenjang pendidikan SMA/SMP sederajat
4.
Banyak
kalangan yang pro dan kontra terhadap pelaksanaan UN
5.
Pelaksanaan
UN setiap tahunnya masih belum beres dan masih banyak kekuragan dan kecurangan
yang terjadi dimana-mana.
E.
Saran
1.
Pemerintah
harus memperbaiki semua sistem dalam pelaksanaan UN
2.
Hasil
UN seharusnya tidak menjadi sarat utama kelulusan
3.
Untuk
pelaksanaan UN secara online, pemerintah harus benar-benar membuat konsep yang
baik agar bisa diterapkan disemua sekolah yang ada di Indonesia
4.
Pemerintah
harus mencari alternatif lain untuk melakukan evaluasi mutu pendidikan nasional
dengan cara yang lebih baik dan efektif tanpa menimbulkan perdebatan ditengah
masyarakat
Daftar Pustaka
Siskandar ( 2008 ). Kesiapan daerah dalam melaksanakan ujian
nasional. Jurnal Ekonomi &
Pendidikan, Volume 5 Nomor 1, April 2008. Balitbang Depdiknas Jakarta
Purnamasari,
D. A. ( 2013 ). Strategi
Meningkatkan Hasil Ujian Nasional Mata Pelajaran Ekonomi. Vol. 1 No. 2, Oktober 2013. Jurnal
Ilmiah Pendidikan Ekonomi IKIP Veteran Semarang.
Aksin, N & Astuti, A. Y. ( 2014 ).
Detik-detik Ujian Nasional. Intan Parawira. Klaten
http://m.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/15/01/27/nisst4-73-juta-jadi-peserta-ujian-nasional-2015
http://www.abimuda.com/2014/11/syarat-kelulusan-un-2014-2015-sesuai.html?m=1
http://m.tempo.co/read/news/2015/03/10/079648759/sekolah-di-riau-tidak-siap-ujian-online

0 Komentar