Slogan

Slogan

Simalakama Peraturan Pemerintah Tentang Larangan Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar Bagi Penduduk Desa di Riau




Puluhan tahun sudah bencana kabut asap terus terjadi di negri ini. Setiap tahun ratusan bahkan ribuan hektar hutan dan lahan perkebunan dibakar ataupun terbakar. Setiap tahun juga pemerintah menyediakan dan menghabiskan miliaran rupiah anggaran daerah untuk mengatasi bencana turun temurun ini. Setiap tahun juga puluhan perusahaan dan petani desa disetiap sudut penjuru negri Lancang Kuning ini ditangkap dan diadili atas dasar tuduhan pembakaran hutan dan lahan. Pada tahun ini saja sampai bulan April ini, sebagai mana diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Ajun Komisaris Besar (AKB) Guntur Aryo Tejo Polda Riau menetapkan 53 tersangka pembakar hutan dan lahan.
Puluhan tersangka perorangan itu berasal dari 43 kasus perkara kebakaran hutan dan lahan yang tersebar di 12 polres di Riau. Ada sebanyak 53 tersangka yang seluruhnya petani pembakar lahan. Dijelaskannya, dari 43 kasus laporan itu sebanyak 33 perkara telah masuk penyidikan. Sebanyak 4 perkara dalam proses penyelidikan. Adapun, 5 perkara telah tahap I dan sebanyak 1 perkara dalam tahap 2 (http://www.mediaindonesia.com). Dalam menangani kasus pembakaran hutan dan lahan ini pemerintah sudah mengeluarkan peraturan Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang No. 32 Tahun 2009 serta Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Dalam UU ini jelas setiap yang melanggar akan dihukum penjara paling singkat 3 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun penjara serta denda minimal 3 miliar dan paling banyak 15 miliar. UU ini untuk Provinsi Riau juga diperkuat dengan Pergub Riau No 11 tahun 2014. Atas dasar UU ini lah banyak petani dan perusahaan didudukan dimeja persidangan. Secara umum saya memandang peraturan ini sangatlah baik dan pantas dijatuhkan kepada perusahaan yang melanggar dan kalau perlu langsung dicabut izinnya. Namun bagaimana jika peraturan ini diterapkan pada para petani yang membuka lahan untuk membuka kebun sebagai sumber kehidupannya? Saya kira pemerintah tidak bisa semua ditelan mentah mentah begitu saja, pemerintah harus memikirkan nasib petani kecil didesa-desa. Perlu kita ingat bersama, mayoritas penduduk Riau ini menggantungkan kehidupannya dari hasil kebun. Jika pemerintah menerapkan peraturan diatas secara sepihak, bagaimana masyarakat kecil bisa membuka kebunnya. Modal yang dimiliki masyarakat desa tidak cukup untuk menggunakan teknologi atau menyewah peralatan untuk membuka lahan tanpa dibakar. Maka salah satu caranya adalah dengan membakar lahan tersebut kemudian ditanami kebun baik karet maupun sawit sebagai bekal kehidupan dimasa akan datang. Penerapan Peraturan larangan membakar hutan dan lahan kepada petani kecil perorangan yang dilakukan pemerintah bagaikan makan buah simalakama. Jika peraturan ini tetap dijalankan, maka akan banyak petani kecil berjatuhan dalam penjara dan secara otomatis akan meningkatkan angka kemiskinan di Provinsi Riau akan meningkat karena masyarakat tidak berani membuat kebun. Jika peraturan ini tidak dijalankan, maka setiap tahun kita akan selalu menghirup asap dan pemerintah akan terus membuang aggaran untuk mengatasi pembakaran ini. Solusi terbaik untuk mengatasi masalah ini menurut analisa saya pemerintah terlebih dahulu menyiapkan peralatan seperti alat berat yang dapat digunakan masyarakat untuk membuka lahan perkebunannya sebelum menegakkan peraturan larangan membakar lahan ini. Tanpa adanya bantuan dari pemerintah untuk mengadakan dan menyediakan alat berat yang dapat membuka lahan maka pembakaran lahan untuk perkebunan sulit untuk dihilangkan. Jika pemerintah sudah menyediakan alat berat untuk masyarakat, maka pemerintah dan kita sebagai masyarakat wajib menegakkan peraturan yang telah dibuat tersebut.



Posting Komentar

0 Komentar