Puluhan tahun sudah bencana kabut
asap terus terjadi di negri ini. Setiap tahun ratusan bahkan ribuan hektar
hutan dan lahan perkebunan dibakar ataupun terbakar. Setiap tahun juga
pemerintah menyediakan dan menghabiskan miliaran rupiah anggaran daerah untuk
mengatasi bencana turun temurun ini. Setiap tahun juga puluhan perusahaan dan
petani desa disetiap sudut penjuru negri Lancang Kuning ini ditangkap dan
diadili atas dasar tuduhan pembakaran hutan dan lahan. Pada tahun ini saja
sampai bulan April ini, sebagai mana diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau
Ajun Komisaris Besar (AKB) Guntur Aryo Tejo Polda Riau menetapkan 53 tersangka
pembakar hutan dan lahan.
Puluhan tersangka perorangan itu berasal dari 43
kasus perkara kebakaran hutan dan lahan yang tersebar di 12 polres di Riau. Ada
sebanyak 53 tersangka yang seluruhnya petani pembakar lahan. Dijelaskannya,
dari 43 kasus laporan itu sebanyak 33 perkara telah masuk penyidikan. Sebanyak
4 perkara dalam proses penyelidikan. Adapun, 5 perkara telah tahap I dan sebanyak
1 perkara dalam tahap 2 (http://www.mediaindonesia.com). Dalam menangani kasus pembakaran
hutan dan lahan ini pemerintah sudah mengeluarkan peraturan Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan, Undang Undang No. 32 Tahun 2009 serta Undang undang No. 39
Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Dalam UU ini jelas setiap yang melanggar akan
dihukum penjara paling singkat 3 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun
penjara serta denda minimal 3 miliar dan paling banyak 15 miliar. UU ini untuk
Provinsi Riau juga diperkuat dengan Pergub Riau No 11 tahun 2014. Atas dasar UU
ini lah banyak petani dan perusahaan didudukan dimeja persidangan. Secara umum
saya memandang peraturan ini sangatlah baik dan pantas dijatuhkan kepada perusahaan
yang melanggar dan kalau perlu langsung dicabut izinnya. Namun bagaimana
jika peraturan ini diterapkan pada para petani yang membuka lahan untuk membuka
kebun sebagai sumber kehidupannya? Saya kira pemerintah tidak bisa semua
ditelan mentah mentah begitu saja, pemerintah harus memikirkan nasib petani
kecil didesa-desa. Perlu kita ingat bersama, mayoritas penduduk Riau ini
menggantungkan kehidupannya dari hasil kebun. Jika pemerintah menerapkan
peraturan diatas secara sepihak, bagaimana masyarakat kecil bisa membuka
kebunnya. Modal yang dimiliki masyarakat desa tidak cukup untuk menggunakan
teknologi atau menyewah peralatan untuk membuka lahan tanpa dibakar. Maka salah
satu caranya adalah dengan membakar lahan tersebut kemudian ditanami kebun baik
karet maupun sawit sebagai bekal kehidupan dimasa akan datang. Penerapan
Peraturan larangan membakar hutan dan lahan kepada petani kecil perorangan yang
dilakukan pemerintah bagaikan makan buah simalakama. Jika peraturan ini tetap
dijalankan, maka akan banyak petani kecil berjatuhan dalam penjara dan secara
otomatis akan meningkatkan angka kemiskinan di Provinsi Riau akan meningkat
karena masyarakat tidak berani membuat kebun. Jika peraturan ini tidak
dijalankan, maka setiap tahun kita akan selalu menghirup asap dan pemerintah
akan terus membuang aggaran untuk mengatasi pembakaran ini. Solusi terbaik
untuk mengatasi masalah ini menurut analisa saya pemerintah terlebih dahulu
menyiapkan peralatan seperti alat berat yang dapat digunakan masyarakat untuk
membuka lahan perkebunannya sebelum menegakkan peraturan larangan membakar
lahan ini. Tanpa adanya bantuan dari pemerintah untuk mengadakan dan
menyediakan alat berat yang dapat membuka lahan maka pembakaran lahan untuk
perkebunan sulit untuk dihilangkan. Jika pemerintah sudah menyediakan alat
berat untuk masyarakat, maka pemerintah dan kita sebagai masyarakat wajib
menegakkan peraturan yang telah dibuat tersebut.

0 Komentar