Mengenal
Lebih dalam Melayu Petalangan
Sekitar satu minggu
yang lalu seorang sahabat bertanya kepada saya tentang Melayu Petalangan.
Sahabat ini mempersepsikan Melayu Petalangan sama dengan Talang Mamak. Padahal,
Melayu Petalangan berbeda dengan dengan Talang Mamak walaupun ada beberapa
kemiripan seperti dasar kata Talang dan kata Batin untuk pemangku adatnya.
Tulisan ini saya buat untuk menjawab dan menjelaskan dari pertanyaan sahabat
saya tentang Melayu Petalangan serta berbagi ilmu kepada sesame saudara
anak-anak Melayu Petalangan pada khususnya.
Melayu Petalangan merupakan masyarakat Melayu Proto di Kabupaten Pelalawan
Provinsi Riau. Masa
pemerintah orde baru Departemen Sosial mengelompokan orang Petalangan kedalam kelompok masyarakat suku terasing. Masyarakat Petalangan yang ada di Kabupaten
Pelalawan Provinsi Riau dahulunya
berada dalam pemerintahan Kerajaan Kampar kemudian berubah nama menjadi Kerajaan Pelalawan yang terdiri dari
puak-puak dan bersuku-suku. Secara geografis dan geo-politik pemerintahan Indonesia, masyarakat
Petalangan terdapat dalam wilayah Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Sampai sekarang orang Petalangan masih tetap
mempertahankan sistem kesukuan yang dijaga adat
lembaga Melayu Petalangan (Maskar, 2009).
Hal yang sama juga diungkapkan oleh budayawan
Riau Tenas Effendy bahwa masyarakat
Petalangan adalah salah satu puak suku asli di Riau yang bermukim di
Kecamatan Langgam, Pangkalan
Kuras, Bunut dan Kuala Kampar di Kabupaten Pelalawan. Disebut Petalangan dikarenakan dahulu mereka membatasi
kampungnya dengan buluh (bambu) dan talang (bambu besar). Karena orang Petalangan termasuk puak Melayu bermukim
jauh di daratan (pedalaman) merekapun disebut pula orang Melayu Darat
(Effendy, 2005).
Berdasarkan penelitian Yoonhee Kang
(2005) menjelaskan bahwa orang Petalangan merupakan salah satu kelompok suku
asli di Provinsi Riau yang tinggal dipedalaman Sungai Kampar. Orang Petalangan
hidup dari berladang berpindah, perikanan dan meramu. Dalam perkembangannya
pada saat sekarang banyak kebun dan pabrik kelapa sawit serta
perusahaan-perusahaan pengelola kayu yang didukung pemerintah dan juga telah
menguasai wilayah Petalangan. Hal ini membuat orang Petalangan terpaksa
menyerahkan hutan-tanah warisan leluhur mereka. Keadaan yang sedemikian jugalah
yang memaksa orang Petalangan beralih mata pencarian dari berladang yang
berpindah-pindah menjadi berkebun yang menetap.
Lebih lanjut, Yonhee Kang (2005)
mengatakan orang Petalangan menjalani dan mengekspresikan posisi marjinal
mereka dengan istilah-istilah emosional. Orang Petalangan merasa takut dan malu
dalam berhubungan dengan orang luar yang berkuasa maupun sesame mereka sendiri.
Dijelaskan pula bahwa leluhur puak Melayu Petalangan yang paling terpandang pada
zaman dahulu yang dipanggil
Datuk Demang Serail. Beliau adalah tokoh masyarakat pertama membuka kampung Petalangan
di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Berdasarkan
studi sejarah beliau juga
menempatkan gong-nya (sejenis alat musik yang dipukul) pada kayu kuras sebagai tempat
persinggahan atau bermukim. Maka
itulah sebabnya daerah Petalangan disebut Pangkalan Kuras. Kata Pangkalan
artinya tempat singgah atau bermukim (Hamidy, 2013).
Pemangku adat Melayu Petalangan
disebut dengan Batin dan Penghulu. Batin yang dikenal dalam adat Melayu Petalangan
berjumlah 29 Batin yang dikenal dengan sebutan Batin oso tigo puluh yang artinya batin 30 kurang satu. Batin-batin
ini tersebar ditanah wilayat masing-masing di Kabupaten Pelalawan. Berikut ini
nama-nama Batin adat Melayu Petalangan seperti yang dikutip dari buku Nyanyian
Panjang Bujang Tan Domang yang ditulis Tenas Effendy (2008):
Batin
Kerumutan, Bunut, Panduk, Lalang, Tuo
Napuh, Genduang, Muncak Rantau, Sungai Modang, Pematan, Sengarih, Sialang
Kawan, Tanah Air, Payung, Putih, Bedaguh, Telayap, Penarikan, Delik, Dayun,
Jambuono, Sibokol-bokol, Pelabi, Merbau, Geringging, Sungai Buluh, Kiap,
Langkang Sikilat, Raja Bilang Bungsu, Gondai.
Batin adalah pemangku adat Melayu
Petalangan yang memiliki hutan tanah wilayat. Penghulu adalah pemangku adat Melayu
Petalangan yang tidak memiliki hutan tanah wilayat. Jadi,setiap Penghulu dan
anak kemenakannya “hidup menumpang” ditanah Batin yang disekitarnya. Walaupun
demikian adanya, tidak ada perselisihan antara Batin dan Penghulu dalam masalah
tanah.

0 Komentar