Setiap
bangsa yang ada didunia ini memiliki budaya yang menjadi cirri khasnya yang
membedakan dengan bangsa yang lain. Budaya bisa menjadi petunjuk identitas dari
suatu bangsa. Maka dengan demikian sangatlah penting bagi satu bangsa untuk
melestarikan dan memperkenalkan budayanya kepada bangsa lain. Budaya yang
dimiliki suatu bangsa juga merupakan asset yang paling berharga yang bisa di
“jual” kepada bangsa lain.
Untuk
melestarikan budaya bukan hanya sekedar dan sebatas teori tapi perlu aksi
nyata, perlu biaya dan tenaga. Untuk melestarikan budaya, bukan hanya
memerlukan orang yang paham tapi juga
diperlukan orang-orang yang memang mencintai sepenuh hati budayanya. Diperlukan pengorganisasian yang baik agar
segala potensi budaya suatu bangsa bisa dikelola dengan baik.
Riau
memiliki cirri khas budaya Melayu. Budaya Melayu Riau memiliki organisasi yang
dikenal dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAM Riau). LAM Riau resmi didirikan pada hari
Sabtu, 1 Rabiul Akhir 1390 H (6 Juni 1970 M) di Pekanbaru, dengan nama Lembaga
Adat Daerah Riau. Pemrakarsanya, tokoh-tokoh Melayu Riau dari berbagai latar
dan profesi, yaitu pejabat pemerintahan, ulama, ilmuwan/cendekiawan dari
perguruan tinggi di Riau, budayawan, seniman, sastrawan, dan orang patut-patut
yang berasal dari lingkungan kekuasaan tradisional Melayu Riau. Dari kalangan
pemerintahan, tokoh utama pembentukan lembaga ini ialah Gubernur Riau waktu
itu, Arifin Achmad. Sewaktu pembentukan, beliau menyatakan, “Perlu adanya
perkumpulan pemuka adat Melayu Riau yang berbentuk sebuah Lembaga Adat untuk
menggalang persatuan, kesatuan, pendapat dan pikiran serta membangkitkan
batang terendam yang diwariskan oleh para pendahulu di Riau”. Batang
terendam itu ialah jatidiri/identitas budaya di dalam
dinamika ke-Indonesia-an.
LAM Riau dibentuk dengan beberapa
tujuan, diantaranya:
1. Pelestarian (perlindungan,
pengembangan, dan pemanfaatan) nilai-nilai adat dan nilai-nilai sosial budaya,
sebagai landasan memperkuat dan memperkokoh jatidiri masyarakat Melayu;
2. Mewujudkan masyarakat adat berbudaya
Melayu, maju, adil, dan sejahtera dalam tatanan masyarakat madani dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3. Memelihara, dan membina hak-hak
masyarakat Adat Melayu Riau untuk meningkatkan kesejahteraan lahiriah dan
batiniah masyarakat Melayu Riau.
Dari
penjelasan diatas, jelas bagi kita bagaimana tujuan LAM dibentuk yaitu tak lain
tak bukan untuk melestarikan budaya Melayu dibumi Lancang kuning. Namun,
seiring perjalanan waktu LAM bagaikan kalakap tumbuh dibatu. Pemerintah
Provinsi Riau ikhlas tapi tak rela dalam pembinaan LAM. Hal ini bisa tercermin
dari pemutusan aliran listrik LAM beberapa waktu yang lalu. Kejadian ini sangat
memukul hati bagi orang Melayu. Pemerintah Provinsi Riau seharusnya tulus dan
dengan sepenuh hati membina LAM untuk mewujudkan visi Riau 2020. Bagaimana visi
Riau menjadi pusat budaya Melayu 2020 sedangkan LAM Riau yang menjadi tulang
punggung pelestarian Budaya Melayu tidak diperhatikan dengan baik.
Pemerintah
Provinsi Riau seharusnya harus selalu seiring sejalan dengan LAM dalam
pembangunan Riau. Pembangunan infrastruktur dengan motif dan ciri Melayu dan
pembangunan manusia Melayu yang bejati diri ke-Melayu-an. LAM bisa menjadi
sebagai dewan penasehat dan memberikan masukan kepada pemerintah dalam
pembangun Riau. Namun disisi lain LAM juga butuh perhatian dari Pemerintah. LAM
harus menjadi ujung tombak pembangunan Riau bukan di jadikan kalakap tumbuh
dibatu.

0 Komentar